faq1:5k12:55856--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
adanya kompensasi yang diberikan kepada pegawai terkait habisnya kontrak, itu PPhnya gimana? kalau kontraknya diperpanjang, gimana?
Jawaban
normatif ke definisi pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kalau diperpanjang gimana, sebenarnya belum diatur di ketentuan pajak. mengikuti definisi pesangon, pegawai tetap per 16/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k12/55856--27-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1