User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55856--27-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adanya kompensasi yang diberikan kepada pegawai terkait habisnya kontrak, itu PPhnya gimana? kalau kontraknya diperpanjang, gimana?

Jawaban

normatif ke definisi pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kalau diperpanjang gimana, sebenarnya belum diatur di ketentuan pajak. mengikuti definisi pesangon, pegawai tetap per 16/2021

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k12/55856--27-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1