User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55832--21-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila perusahaan saya terdaftar di LTO sejak awal (bukan pindah), kemudian mau ada pemusatan PPN untuk cabang yg baru didirikan, mekanismenya seperti apa ya?

Jawaban

Jika terdaftar di LTO sudah otomatis pemusatan pelaporan ppn untuk pusat dan seluruh cabang di LTO, jadi tidak perlu melakukan pengajuan pemusatan. Dasar aturan Per 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a. dan di per 07/2020 pasal 4 ayat 5

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k12/55832--21-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1