faq1:5k12:55832--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila perusahaan saya terdaftar di LTO sejak awal (bukan pindah), kemudian mau ada pemusatan PPN untuk cabang yg baru didirikan, mekanismenya seperti apa ya?
Jawaban
Jika terdaftar di LTO sudah otomatis pemusatan pelaporan ppn untuk pusat dan seluruh cabang di LTO, jadi tidak perlu melakukan pengajuan pemusatan. Dasar aturan Per 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a. dan di per 07/2020 pasal 4 ayat 5
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k12/55832--21-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1