User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55830--21-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada case, kami sbg PKP Penjual menerbitkan faktur di januari namun fisik tersebut baru di terima PKP Pembeli di bulan Mei (dmn ini kesalahan ada di pihak PKP Pembeli) dan mereka meminta di terbitkan fp ulang. Kami sbg PKP Penjual lebih baik menuruti kemauan mereka atau menyuruh mereka utk melaporkan fp tsbt di masa april? krn mereka bilang kalau kami tdk menerbitkan fp baru pajak tersebut tdk akan mereka bayar pdhl kami sdh lapor dan bayar di bulan januari

Jawaban

Tidak perlu dibuat faktur pajak lagi. Pembeli tetap dapat melakukan pengkreditan faktur tsb untuk masa januari, februari, maret, atau april. Jika spt masa ppn untuk masa tsb sudah dilaporkan, pembeli tetap dapat melakukan pengkreditan dan melakukan pembetulan sptz

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k12/55830--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)