User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55807--28-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

Jawaban

dijawab sesuai info grafis/poster. laporkan aktifitas cabang melalui aplikasi efaktur pusat, syarat: memiliki db cabang pd saat masih pkp; akun cabang pkp sudah aktif (lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dg login pkop pusat); sertel lama/baru setelah cabang menjadi non pkptetap dapat digunakan dg syarat masih aktif.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/55807--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)