User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55768--28-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada transaksi dengan WPLN atas jasa, tetapi untuk transaksi tersebut merupakan Reimbusment dan beliau melampirkan bukti Reimbusment nya, apakah untuk transaksi PPh Pasal 26 atas tagihan reimbusment merupakan objek pemotongan pph pasal 26 pak?

Jawaban

Pemotongan pph 26 dari jumlah bruto yg dibayarkan ke LN (Pasal 26 UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k12/55768--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)