User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55732--27-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mohon infonya terkait kewajiban perpajakan untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Dimana KP3A tersebut tidak melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Hanya melakukan kewajiban berupa pembayaran gaji karyawan atau menyewa kantor. Untuk badan usaha yang demikian, dikenakan kewajiban apa saja ya Bu? mohon info aturan terkaitnya juga, terimakasi.

Jawaban

KP3A adalah representative Office. Parent Company jual ke pembeli di indonesia, kemudian baru diberikan dana ke RO di indonesia. Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. PPh 15 dikenakan atas penjualan/penyerahan barang kepada pembeli di indones

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/55732--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)