faq1:5k12:55722--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang, saya ingin bertanya terkait sertifikat elektronik. Apabila wajib pajak sudah memiliki sertifikat elektronik tapi belum berstatus PKP (sehingga tidak memiliki akses Enofa), bagaimana cara mengetahui masa aktif sertifikat elektronik tersebut? Terima kasih.
Jawaban
sesuai PER-04/2020, berlakunya 2 tahun sejak diterbitkan. Untuk kontrol cek nya ndak bisa lewat enofa karena bukan PKP, untuk sementara diarahkan infonya didapat dari KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/55722--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1