User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55696--27-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp pndah secara jabatan ke madya, ppn dipusatkan semuanya di madya, lalu setelan SMO didirikan cabang baru, apakah bisa ikut dipusatkan ke pusat yg dimadya?

Jawaban

langsung ikut dipusatkan, tanpa perlu lakukan pemberitahuan penambahan tempat ppn yg akan dipusatkan. Pasal 5 ayat 1 PER 05/2021 dan Pasal 6 ayat 4 PER 11/2020. Dalam hal terhadap PKP dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Kep Dirjen, PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/55696--27-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)