faq1:5k12:55696--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp pndah secara jabatan ke madya, ppn dipusatkan semuanya di madya, lalu setelan SMO didirikan cabang baru, apakah bisa ikut dipusatkan ke pusat yg dimadya?
Jawaban
langsung ikut dipusatkan, tanpa perlu lakukan pemberitahuan penambahan tempat ppn yg akan dipusatkan. Pasal 5 ayat 1 PER 05/2021 dan Pasal 6 ayat 4 PER 11/2020. Dalam hal terhadap PKP dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Kep Dirjen, PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/55696--27-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)