faq1:5k12:55683--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, Mas/Mbak. WP menyampaikan pertanyaan “Apabila Tuan A selaku pemegang saham dan direktur dari PT X berniat untuk menghibahkan harta kepada anaknya (Tuan B) yang bekerja sebagai karyawan di PT X, apakah terdapat hubungan pekerjaan antara Tuan A dan Tuan B? Apakah pemberian hibah dari Tuan A ke Tuan B dapat dikecualikan dari objek pajak?” Kalau dipenjelasan pasalnya dijelaskan “sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
Jawaban
ada di resume ini dwi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1649, nanti WP di kasih aja aturannya UU dan PP 94, trus kalo masih ragu minta konsul ke KPP, kalo dari penjelasan PP 94 si bisa dianggap ada hubungan kerja di kasus WP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k12/55683--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)