faq1:5k12:55640--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai dokumen pib no aju 04030000003020210416000422. dimana terdapat perbedaan di sistem pajak kami antara dpp dan ppn . apakah bisa di perbaiki nilai dpp nya ? posisi dokumen sudah berhasil upload
Jawaban
silakan ubah dpp di dokumen lain pajak masukan sesuai dengan yang tertera pada pib fisik, kemudian upload kembali.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k12/55640--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)