faq1:5k12:55630--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
etax 60005 fp pengganti tidak sama dengan fp normal, ketika pengkreditan PM
Jawaban
pastikan kebenaran fp pengganti, jika FP normal sudah dikreditkan, maka fp pengganti dikreditkan ke masa pengkreditan fp normal nya. jika belum dikreditkan fp normal, masa pengkreditan fp pengganti dimulai dari masa fp normal atau di 3 masa setelahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/55630--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)