User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55630--27-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

etax 60005 fp pengganti tidak sama dengan fp normal, ketika pengkreditan PM

Jawaban

pastikan kebenaran fp pengganti, jika FP normal sudah dikreditkan, maka fp pengganti dikreditkan ke masa pengkreditan fp normal nya. jika belum dikreditkan fp normal, masa pengkreditan fp pengganti dimulai dari masa fp normal atau di 3 masa setelahnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/55630--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)