faq1:5k12:55604--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pencabutan pkp secara massal itu di tahun berapa ya? di per05 ada ttg registrasi ulang pkp thn 2012 tp ga nyebutin mulai pencabutan di tahun berapa
Jawaban
WP ternyata dicabut tahun 2010, ketentuan yang berlaku masih menggunakan PER-44/2008 dan perubahannya, jadi kalau dulu, pengukuhan PKP dan pendaftaran NPWP itu ada penelitian lapangan dan jangka waktunya dulu bisa sampai setahun. Kalau ternyata datanya ga sesuai sama pas pendaftaran, bisa dicabut PKP-nya, dan secara ketentuan SK pencabutan diumumkan melalui pajak.go.id. Kemungkinan WP dicabut karena penelitian lapangan ga sesuai hasilnya sama data pendaftaran..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k12/55604--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)