faq1:5k12:55587--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tntang pph atas deviden yang dibebaskan dimana harus diinvestasikan kembali ke dalam negeri boleh kan kalau dibelikan tanah rumah atau apartemen didalam negeri di pasal 34 pmk 18/2021 kan ada klausul keranjang sampahnya tuh, yaitu bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. nah ini ada penjelasan detailnya lagi gak ya?
Jawaban
untuk keranjang sampahnya gaada penjelasannya, tapi kalo investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan ada di Pasal 35 ayat (2) huruf c
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/55587--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)