faq1:5k12:55583--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“perusahaan properti (pajak final) menganut perhitungan pph 21 karyawan dengan metode tunjangan pajak (gross up), diimplementasikan untuk tahun pajak 2019. lalu ketika mulai tahun yg baru (misalnya tahun 2020) , karena performa perusahaan yg kurang baik, akhirnya kami ubah metode perhitungan pph 21 ke metode perhitungan net. yg artinya beban pajaknya menjadi beban perusahaan dan tidak bs menjadi pengurang penghasilan kena pajak saat menghitung PPH BADAN ini diperbolehkan kan ya ?”
Jawaban
boleh-boleh aja, ga ada larangannya, kan bukan perubahan metode pembukuan atau tahun pajak.. tapi perubahan metode pemotongannya aja, yang tadinya dalam bentuk tunjangan sekarang diubah ke ditanggung perusahaan..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k12/55583--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)