User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55544--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada yang ingin sy tanyakan mengenai ketentuan SKB PPN. kami perusahaan yang mengajukan skb PPN dan akan menerima penyerahan atas barang tersebut. untuk SKB PPN sendiri sudah diajukan dan sudah mendapatkan persetujuan dari KPP setempat kami. yang ingin sy tanyakan. untuk dokumen SKB tersebut hanya kami terima 1 saja. apakah SKB asli ini diberikan ke perusahaan yang akan memberikan penyerahan atau tetap dipegang oleh kami yang menerima penyerahan barang?

Jawaban

skb yg didapatkan bisa diberikan ke lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/55544--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)