faq1:5k12:55544--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada yang ingin sy tanyakan mengenai ketentuan SKB PPN. kami perusahaan yang mengajukan skb PPN dan akan menerima penyerahan atas barang tersebut. untuk SKB PPN sendiri sudah diajukan dan sudah mendapatkan persetujuan dari KPP setempat kami. yang ingin sy tanyakan. untuk dokumen SKB tersebut hanya kami terima 1 saja. apakah SKB asli ini diberikan ke perusahaan yang akan memberikan penyerahan atau tetap dipegang oleh kami yang menerima penyerahan barang?
Jawaban
skb yg didapatkan bisa diberikan ke lawan transaksi
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k12/55544--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)