User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55542--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tahun 2020 kantor saya ada transaksi ata penjualan dan ternyata pd saat di telusuri ternyata penjualan tersebut adalah CN yg dibatalkan di tahun 2019, dan pada saat rekon terdapat selisih karena transaksi tersebut, Sehingga memgakibatkan lebih bayar untuk masa PPn. Nah jika saya ingin membuat pembetulan apakah saya harus buat di masa yg sama di tahun 2019 nya?

Jawaban

silakan bisa lakukan pembetulan atas fp yg dibatalkan itu kalau blm dilaporkan. Kalau pembetulan menyebabkan LB, apabila blm daluwars msh bisa dibetulkan dan blm dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/55542--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)