User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55530--27-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan spt masa ppnsebelum pemberlakuaan webbased bagaimana????????????????

Jawaban

Namun demikian, dalam hal anda akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline. ‍

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/55530--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)