faq1:5k12:55530--27-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembetulan spt masa ppnsebelum pemberlakuaan webbased bagaimana????????????????
Jawaban
Namun demikian, dalam hal anda akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/55530--27-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)