User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55503--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

customer saya memotong PPh 23 dari total seluruh tagihan sedangkan yang dibuatkan faktur pajak hanya sebesar nilai lain tersebut. Apakah kasus seperti itu sudah benar?

Jawaban

DPP PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; kalo ng

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/55503--07-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)