faq1:5k12:55499--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait SPT Masa PPN klien yg sudah daluwarsa, itu kan udah nggak bisa dilakukan pembetulan ya. Tapi masih ada kompensasi PPN nya (status lebih bayar). apakah kompensasinya bisa dikurangin atau dijadikan 0 ?
Jawaban
Apakah ybs sudah dilakukan pemeriksaan? kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa melakukan pb SPT. Sampaikan aja pengisian SPT harus benar lengkap dan jelas. Jadi harus sesuai dengan keadaan sebenarnya, Namun dalam hal pembetulan spt menyatakan lebih bayar, pembetulan spt harus disampaikan paling lama 2 tahun sbelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (1a))
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/55499--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)