User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55498--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cabang masih belum lapor spt ppn tapi sudah dipusatkan, gimana?

Jawaban

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k12/55498--25-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)