faq1:5k12:55498--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cabang masih belum lapor spt ppn tapi sudah dipusatkan, gimana?
Jawaban
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/55498--25-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)