faq1:5k12:55420--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak mau tanya “selamat siang, saya mau menanyakan perihal fasilitas eReporting Investasi. Untuk bentuk investasinya dalam bentuk tabungan, apakah tabungan tersebut bisa atas nama yang menginvestasikan?” mohon penjelasannya kak
Jawaban
ini yang dimaksud terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak kah? terkait kriteria bentuk investasi dijelasin di pasal 34 dan 35 pmk 18/2021. jadi dividen yang diterima ingin dikecualikan dari objek pajak, maka si penerima dividen harus menginvestasikan penghasilan dividen yang bentuknya diatur di pasal 34 dan35 tersebut. sewajarnya, jika WP si penerima penghasilan dividen mengivestasikan penghasilan dividennya sesuai bentuk pasal 34, 35, harusnya investasi tersebut atas nama dia dong ya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/55420--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)