User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55420--25-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak mau tanya “selamat siang, saya mau menanyakan perihal fasilitas eReporting Investasi. Untuk bentuk investasinya dalam bentuk tabungan, apakah tabungan tersebut bisa atas nama yang menginvestasikan?” mohon penjelasannya kak

Jawaban

ini yang dimaksud terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak kah? terkait kriteria bentuk investasi dijelasin di pasal 34 dan 35 pmk 18/2021. jadi dividen yang diterima ingin dikecualikan dari objek pajak, maka si penerima dividen harus menginvestasikan penghasilan dividen yang bentuknya diatur di pasal 34 dan35 tersebut. sewajarnya, jika WP si penerima penghasilan dividen mengivestasikan penghasilan dividennya sesuai bentuk pasal 34, 35, harusnya investasi tersebut atas nama dia dong ya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/55420--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)