faq1:5k12:55404--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#13Q : apakah ada batas waktu untuk penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ?
Jawaban
#13A ga ada batas waktunya kalo baca PMK 8/PMK.03/2013, yang ada batas waktunya untuk yang permohonan kedua, untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/55404--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1