User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55380--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya jika di DPP PPN yang kia peroleh dari prepolated hanya memasukan nilai pabean apa yang harus kita lakukan? karena setahu saya jika PPN menggunakan DPP Nilai impor maka terdiri atas CIF+Bea masuk. sedangkan kalau di prepolated hanya measukan nilai pabena( CIF) apakah tidak jadi masalah. karena kalau nilai pabena tersebut di kali dengan tarif PPN maka angkanya berbeda dengan PPN pada PIB

Jawaban

WP mau konfirmasi kebenaran PIB-nya dulu ke BC, nanti mau menghubungi kring pajak lagi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/55380--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1