User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55378--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“ Terkait PMK 21/2021, jika ternyata dalam suami istri memiliki NPWP yang sama (NPWP gabung), apakah bisa memanfaatkan insentif PPN tersebut??? contoh : suami istri memiliki 1 NPWP namun suami ingin membeli 1 unit, istri membeli 1 unit.. Apakah suami istri tersebut bisa mendapatkan Insentif PPN atas pembelian mereka??” Kak, mau konfirmasi. Meskipun NPWP gabung, suami-istri yang beli masing“ 1 rumah, tetap bisa memanfaatkan insentifnya kan? Nanti pakai KTP masing masing/tetap NPWP ya, Kak? Terima

Jawaban

betul, bisa. Meskipun gabung npwp, masih berhak dapet DTP karena 1 orang 1 rumah. PMK 21/2021, Pasal 5. PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k12/55378--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)