faq1:5k12:55377--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hi, Min.. Apa saja pajak yg harus dikenakan untuk pembelian lisensi software ?? Kami adl bendaharawan pemerintah sedangkan rekanan adl pihak ke-3 yg merupakan WP Dlm Negeri. Software itu sendiri adl buatan Luar Negri sehingga rekanan kami biasanya setor PPh 26 atas royalti tsb. Apakah kami cukup memotong PPN 10% n PPh 23 15% atas royalti lisensi tsb atau bagaimana ?? Dan bagaimana dengan kewajiban perpajakan rekanan tsb dg perusahaan pemilik software ?? Terima kasih, Min @kring_pajak. Mas/mba,
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/55377--19-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1