User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55372--25-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#8q : Jika penandatangan e-SPT & bupot PPh Ps. 4 (2) final namanya tidak tercantum di akta pendirian perusahaan boleh menandatangani e-SPT dan Bupot PPh Ps. 4(2) Final…. Apakah dia juga diperbolehkan untuk tanda tangan di e-SPT yg lain? seperti e-SPT PPh 23 ato 21 (termasuk bukti potongnya)?

Jawaban

#8A ini untuk badan ya? Penandatangan SPT adalah salah satu pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk badan diwakili oleh pengurus, sepanjang dapat dibuktikan ybs adalah pengurus boleh-boleh saja.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/55372--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1