User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55367--20-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang bapak / ibu admin, melalui email ini saya ingin menanyakan terkait PPh 15 dan PPN atas Transaksi Angkutan Udara (Air Freight) Ekspor Yang Dibayarkan Ke perusahaan Penerbangan Luar Negeri. Mohon sertakan dasar hukumnya. Mohon bantuannya mas/mba.

Jawaban

utk objek pph pasal 15 penerbangan LN perlu lihat dulu lawan transaksinya punya BUT atau engga di indonesia. PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26.. Utk aspek PPNnya, selama memang ada pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean maka terutang ppn 10%

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/55367--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)