User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55366--20-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Maaf apabila email saya sebelumnya kurang jelas. Kami adalah sebagai penjual (retailer) yakni supermarket, sedangkan pelanggan kami merupakan pelanggan akhir yang mengkonsumsi langsung barang tersebut (bukan membeli untuk tujuan dijual kembali seperti distributor, agen, dan retailer). Berdasarkan pemahaman kami, pelanggan kami tidak termasuk dalam definisi “pembeli” pada SE-24/PJ/2018. Oleh karena nya, apakah pemberian hadiah berupa emas ke pelanggan yang berbelanja di atas nilai tertentu terseb

Jawaban

betul, pake mekanisme pph atas hadiah yang diatur dalam PER 11/2015, sampaikan jg ketentuan pengecualiannya dalam pasal 4. Jika penerima adalah OP maka dipotong pph 21 dan jika penerima hadiah adalah badan maka dipotong pph pasal 23. Untuk PPN nya sudah betul juga, jika berupa emas batangan maka bukan objek, selain itu maka terutang PPN. Untuk kode faktur disesuaikan dengan transaksinya, jikapemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sen

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/55366--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)