faq1:5k12:55365--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada pertanyaan mengenai impor dari malaysia ke indonesia. pertama, tarif bea impor untuk produk' seperti skincare, makeup, dan lainnya. kedua, apakah ada lisensi atau perizinan yang diperlukan sebelum melaksanakan impor? ketiga, apakah ada perjanjian perdagangan bebas untuk hal ini?
Jawaban
1. Tarif yang diatur di ketentuan perpajakan adalah pph 22 impor, untuk barang kosmetik diatur 10% (PMK 110 th 2018), untuk tarif bea masuk konfirmasi ke BC 2. Untuk lisensi/perizinan juga konfirmasi ke BC selaku instansi yang menangani dan mengawasi proses impor barang ke dalam daerah pabean 3. Perjanjian perdagangan bebas dalam ketentuan P3B tidak diatur, mungkin maksudnya perjanjian lain, konfirmasi ke BC atau kementerian perdagangan..
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/55365--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1