User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55356--21-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ketentuan yang mengatur jika PK 0 maka PM tidak boleh dimasukkan dalam SPT yang bersangkutan?

Jawaban

Tidak ada. Jika ada nilai PM sedangkan PKnya 0 maka SPT PPN akan LB, silahkan bisa memilih kompensasi

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/55356--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)