faq1:5k12:55356--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada ketentuan yang mengatur jika PK 0 maka PM tidak boleh dimasukkan dalam SPT yang bersangkutan?
Jawaban
Tidak ada. Jika ada nilai PM sedangkan PKnya 0 maka SPT PPN akan LB, silahkan bisa memilih kompensasi
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/55356--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)