faq1:5k12:55344--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNA udah punya NPWP pisah harta dengan istri, jika melakukan hibah uang tunai apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Jika dalam konteks memberi nafkah kepada istri maka bukan merupakan objek pph karena suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis walaupun secara administrasi perpajakan memilih terpisah
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/55344--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)