User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55344--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNA udah punya NPWP pisah harta dengan istri, jika melakukan hibah uang tunai apakah dikenakan pajak?

Jawaban

Jika dalam konteks memberi nafkah kepada istri maka bukan merupakan objek pph karena suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis walaupun secara administrasi perpajakan memilih terpisah

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/55344--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)