faq1:5k12:55336--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP OP punya 2 tempet kegiatan usaha pada KPP yang sama, apakh perlu daftar NPWP sendiri sendiri
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/55336--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)