User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55336--25-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP OP punya 2 tempet kegiatan usaha pada KPP yang sama, apakh perlu daftar NPWP sendiri sendiri

Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/55336--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)