User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55331--25-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wp baru saja menerima NPWP setelah pendaftaran online di ereg. Namun ketika akan digunakan untuk membuat antrian online tidak terdaftar, Bagaimana ya Kak?

Jawaban

Mungkin msh blm sinkron ya, msh dlm proses, dicoba saja secara berkala. Kalau msh blm bisa, bisa konfirm KPP dulu lewat chat, WA, atau telepon. Sbg tambahan info, di kunjung pajak juga bisa bikin nomor antrian utk wajib pajak non npwp, dg cara mengisi 6 digit terakhir npwp dengan kode kpp. Tapi jika ybs merasa sdh memiliki npwp dan tdk bs digunakan utk daftar antrian di kunjung pajak, bisa konfirm ke kpp terdaftar tsb.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k12/55331--25-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1