User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55322--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pada saat saya mau memasukkan di dokumen lain pajak masukan di e-Faktur, saya bingung cara memasukkan SKPLB PPh Badan agar mengakomodir Kurang Bayar PPN In Offshore nya bu sesuai arahan pemeriksa, mohon dibantu ya bu bagaimana caranya agar bisa masuk di e-Faktur pajaknya

Jawaban

SKPLB bukan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-13/PJ/2019. Jika dari KPP menyarankan untuk diinputkan di efaktur, konfirmasikan kembali ke KPP terkait hal tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k12/55322--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)