faq1:5k12:55310--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya, jika suda melakukan pembayaran PPn April, lalu ternyata ada faktur pajak masa April yg harus direvisi. apakah lebih baik dilaporkan terlebih dahulu SPT PPn masa April lalu buat SPT Pembetulan atau bisa langsung revisi ?
Jawaban
salahnya gmn? lebih besar atau lebih kecil, kalau lebih besar pembayarannya mending ganti dl biar ga kena sanksi telat bayar, nanti kan bisa setor lagi kalau kurang kalaupun lebih kecil bisa pembetulan juga nanti pembayarannya masuk ke induk 2b
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/55310--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)