User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55300--25-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

laporan ereporting amnesti pajak, periode yang dicantumkan harusnya seperti apa ya pak? apa dicantumkan sesuai tanda terima yg saya dapat ketika melaporkan TA itu sendiri atau sesuai tahunnya? contohnya kayak saya kan dapat tanda terimanya bulan Maret 2017, periode yg saya cantumkan ketiak membuat laporan ereportingnya : Maret 2017 - Desember 2017 soalnya kata teman saya seharusnya, Januari 2017 - Desember 2017

Jawaban

sesuai petunjuk PER 03 2017 ya, Laporan pertamap aling lambat pada saat berakhimy abatas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. misal dapat SK maret 2017 maka periode laporan pertamanya = maret 2017 - desember 2017.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k12/55300--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)