faq1:5k12:55277--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saat DPP PPN menggunakan nilai impor berarti terdiri atas nilai pabena + bea masuk. yang mau saya tanyakan untuk pengisian di e faktur, DPP yang di masukan itu apakah menggunakan nilai impor (nilai pabean+ bea masuk) ataau hanya menggunakan nilai pabean saja
Jawaban
DPPnya Nilai Impor Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k12/55277--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1