User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55275--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon solusi terkait penjualan pulsa kami CV dan sudah PKP , terima faktur masukan atas pembelian pulsa dari tingkat 2 dan terima bukti potong PPh 22, terkait faktur masukan tersebut kami melakukan penjualan, apakah tetap menerbitkan faktur pajak standard/struk dimana atas faktur masukannya tidak bisa dikreditkan

Jawaban

gk perlu mungut lgi,,karna udh di pungut oleh distribusi tingkat 2

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k12/55275--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)