faq1:5k12:55275--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon solusi terkait penjualan pulsa kami CV dan sudah PKP , terima faktur masukan atas pembelian pulsa dari tingkat 2 dan terima bukti potong PPh 22, terkait faktur masukan tersebut kami melakukan penjualan, apakah tetap menerbitkan faktur pajak standard/struk dimana atas faktur masukannya tidak bisa dikreditkan
Jawaban
gk perlu mungut lgi,,karna udh di pungut oleh distribusi tingkat 2
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k12/55275--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)