faq1:5k12:55270--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
erusahaan sy telah mengajukan SKTD dan sudah mendapat approval untuk pembebasan PPN, terkait hal tersebut apabila kami menerima tagihan/invoice mengenai Docking kapal (Perawatan dan perbaikan kapal) yang mana didalamnya terdapat Jasa dan Material, apakah boleh dibuatkan dalam satu Faktur Pajak dengan menggunakan SKTD (070-) PPN Dibebaskan?
Jawaban
cuma yang ada dalam RKIP nya aja yg dapat fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/55270--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)