User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55268--25-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk NPWP kantor cabang dan kantor Pusat yang pindah ke KPP Madya bagaimana pelaporan SPT PPN untuk masa mei 2021?

Jawaban

yg pindah Madya semuanya, baik pusat maupun cabang “dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar” pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k12/55268--25-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)