faq1:5k12:55268--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk NPWP kantor cabang dan kantor Pusat yang pindah ke KPP Madya bagaimana pelaporan SPT PPN untuk masa mei 2021?
Jawaban
yg pindah Madya semuanya, baik pusat maupun cabang “dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar” pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k12/55268--25-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)