Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ada pertanyaan mengenai pembayaraan SPPT tahun: 1. Utk pembayaran tahun 2019, saya lebih bayar sebesar 11jt an. Saya lupa tepatnya. Bagaimana cara ambil sis ini 2. Utk SPPT 2020, saya lebih bayar dan sudah saya lunaskan, lampirkan. Namun, kenapa errorr nya NPWP saya
Jawaban
SPPT PBB P2 atau P3? Q1 bisa dijawab sesuai PMK 17/2011 (belum ada peraturan baru yg mengubah). Q2 masih belum jelas maksudnya apa. “PBB terutang sudah disetor, tapi lebih bayar”? Kemudian apakah sudah diajukan permohonan pengembalian? Yang “dilampirkan” ini bagaimana maksudnya? Errornya muncul ketika melakukan apa dan di aplikasi/website apa? Notifikasi dan kode error yang muncul seperti apa? Pertanyaan no 2 belum bisa dijawab karena info dari WP belum jelas/belum lengkap.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK