faq1:5k12:55213--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang diterima OP dan tidak diinvestasikan, pemberi dividen perlu buat bukti potong ga?
Jawaban
Ketika dividen diberikan ke OP, dianggapnya adalah bukan objek. Lalu saat ada dividen yang tidak diinvestasikan, OP menyetorkan PPh Final atas dividen tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/55213--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)