User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55158--25-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada bukti potong masa Desember, tapi tanggalnya Januari, maka pengakuan di SPT badan tahun mana?

Jawaban

Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. (PP 94/2010 pasal 16)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k12/55158--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)