faq1:5k12:55158--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada bukti potong masa Desember, tapi tanggalnya Januari, maka pengakuan di SPT badan tahun mana?
Jawaban
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. (PP 94/2010 pasal 16)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/55158--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)