faq1:5k12:55134--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan menyerahkan jasa pengolahan limbah ke rumah sakit, bisa pake insentif pembebasan PPH 23 PMK-239/2020 ga?
Jawaban
Bisa kalau memenuhi ketentuan di pasal 8 pmk-239/2020 Untuk rumah sakitnya pastikan merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/55134--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1