User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55115--25-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Yayasan bisa pakai PP 23?

Jawaban

Kalau dari ketentuan di PP 23 ayat 3 disebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k12/55115--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)