faq1:5k12:55115--25-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yayasan bisa pakai PP 23?
Jawaban
Kalau dari ketentuan di PP 23 ayat 3 disebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/55115--25-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)