faq1:5k12:55108--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau penjualan grosiran di Tanah Abang itu masuk karakterisitik konsumen akhir gak ya supaya bisa digunggung?
Jawaban
Normatif saja sesuai PMK 18/2021 Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penenma Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/55108--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)