User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55103--24-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ada insentif perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pajak selama covid?

Jawaban

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP telah diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi-kondisi yang telah diatur dalam Pasal tersebut yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diberikan perpa

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k12/55103--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)