faq1:5k12:55098--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait dengan penandatangan dalam e-faktur jika sudah melakukan pemberitahuan ke KPP, untuk penandtangan yang lama hanya tinggal diremove saja atau bagaimana?
Jawaban
Kalau penggantian, tinggal ubah user. Ada di menu Administrasi user ya, nanti ubah, trus simpan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/55098--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)