User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55094--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada perusahaan membayarkan sponsorship kepada instansi lain, apakah pembayaran sponsorship tsb terutang PPN?

Jawaban

Umumnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal pencantuman nama, logo. Kalau tidak ada manfaat yg diperoleh jadinya tergolong sbg sumbangan. Jasa pemasangan/penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JKP, sehingga kena PPN dengan DPP berupa Penggantian / nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship t

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/55094--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)