User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55039--24-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pos saldo laba di formulir penghitungan DER PER 25/2017, diisi apa?

Jawaban

sesuaikan dengan neraca WP, kalau tidak ada pos saldo laba di neraca WP, maka tidak perlu diisi. Format penghitungan DER disesuikan dengan unsur modal yang ada di neraca Wajib Pajak aja.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/55039--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)