faq1:5k12:55039--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pos saldo laba di formulir penghitungan DER PER 25/2017, diisi apa?
Jawaban
sesuaikan dengan neraca WP, kalau tidak ada pos saldo laba di neraca WP, maka tidak perlu diisi. Format penghitungan DER disesuikan dengan unsur modal yang ada di neraca Wajib Pajak aja.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/55039--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)